Penyerahan Sertifikat Hak Cipta 3 ( Tiga ) Motif Batik Daerah Kabupaten Bengkayang oleh Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat ke Bupati Bengkayang Dan Ketua Dewan Kerajianan Nasional Daerah (DEKRANASDA) Kabupaten Bengkayang.

Sekayok (Kabupaten Bengkayang) – Pemerintah Kabupaten Bengkayang melalui Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) Kabupaten Bengkayang memberikan apresiasi berupa perlindugan Hak Cipta terhadap 3 (Tiga) Motif Batik Daerah Kabupaten Bengkayang yang dirangkaikan dengan peringatan Hari Ulang Tahun Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang yang ke 26.
Dalam pelakasanaanya, program kegiatan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Kabupaten Bengkayang memperoleh dukungan dan pelayanan yang maksimal oleh Kementerian Hukum Kantor Wilayah Kalimantan Barat (Kemenkum Kanwil Kal-Bar), baik dari proses usulan hingga fasilitasi pengajuan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkayang untuk Masyarakat Kabupaten Bengkayang.
Tentunya program kegiatan yang dilaksanakan oeh Pemerintah Kabupaten Bengkayang dalam hal ini Perlindungan Hak Kekayaan Inytelektual terus dilaksanakan dan harapan Pemerintah Kabupaten Bengkayang ialah semakin meningkatnya kesadaran Pelaku UKM ,Penggiat Seni, Penggiat Budaya dan atau Masyarakat Individu yang memiliki karya untuk mencatatkan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) karyanya.
Pada sesi acara ramah tamah di Aula Rangkaya Kantor Upati Satu Atap Ketua Dekranasda Didampingi oleh Kepala Bidang Riset dan Inovasi Daerah pada BAPPERIDA Kabupaten Bengkayang, Lepiana,MP dan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) Kantor Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Devy Wijayanti,MH “Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku kreatif akan pentingnya perlindungan hak cipta dan paten,” ujar Ketua Dekranasda Kabupaten Bengkayang, Anita di Bengkayang, Jumat (2/5).
Sementara itu di tempat yang sama, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) Kantor Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Devy Wijayanti mendorong para seniman dan perajin untuk aktif mendaftarkan karya mereka ke HAKI.” Ini adalah bentuk perlindungan dan apresiasi terhadap kekayaan intelektual yang dimiliki daerah,” ujarnya.Dia mengatakan, pentingnya mematenkan karya untuk memberikan kepastian hukum kepada pemilik ciptaan serta lewat HAKI mendorong pelestarian budaya bangsa serta perlindungan kekayaan intelektual agar tidak diambil pihak lain yang tidak bertanggung jawab. Dia menjelaskan, di Tahun 2025 ini ada 441 pelaku industri kreatif dan pelaku usaha lainnya mengajukan permohonan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) ke Kemenhukham. Jumlah tersebut katanya, menunjukan adanya antusiasme dan kesadaran masyarakat akan perlindungan hukum bagi karya intelektual mereka.”Sampai periode 24 April 2025 usulan KI sudah mencapai 441 permohonan. Sedangkan untuk periode 31 Desember 2024 setidaknya ada permohonan Kekayaan Intelektual (KI) mencapai 1.030 di Kalbar,” ujarnya.
Usulan Haki tersebut meliputi merk, paten, design industri, hak cipta, indikasi geografis, Design Tata letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan rahasia dagang.

No Responses

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *