Rapat Pembahasan Rancangan Akhir RPJPD Kabupaten Bengkayang Tahun 2025-2045

Badan Perencanaan Pembangunan Riset Dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kab. Bengkayang menggelar Rapat Pembahasan Rancangan Akhir RPJPD Kab. Bengkayang Tahun 2025 – 2045 di Aula Bapperida, Rabu (10/07/2024).

Kegiatan rapat tersebut langsung dipimpin oleh Kepala Bapperida Ucok P. Hasugian, S.STP., M.Si dan dihadiri Tim Penyusun dari LPPM Untan, Kepala Bidang maupun Pejabat Fungsional serta Analis di lingkungan Bapperida Kab. Bengkayang.

Rapat Pembahasan Rancangan Akhir RPJPD Kab. Bengkayang Tahun 2025-2045 ini berdasarkan Instruksi Kemendagri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Ipmendagri 1/2024 ini dibentuk dengan semangat mewujudkan pembangunan nasional dan daerah yang berkelanjutan Indonesia Emas 2045. Ipmendagri 1/2024 ini berperan sebagai pedoman penyusunan dokumen RPJPD 20 tahunan yang dibentuk dengan memperhatikan berbagai dokumen perencanaan dan partisipatif melibatkan masyarakat pemangku kepentingan, sehingga RPJPD ini nantinya akan menjadi acuan bagi calon kepala daerah untuk membentuk visi misi program dalam 20 tahun ke depan.

Tujuan dari pembahasan Rancangan Akhir RPJPD ini adalah tersusunnya RPJPD tahun 2025-2045 yang dapat berkontribusi secara maksimal terhadap pencapaian target pembangunan jangka panjang nasional serta dapat memberikan ruang optimal bagi pembangunan daerah sesuai dengan karakteristik, inovasi dan pengembangan daerah. Harapan Kepala Bapperida agar  seluruh pejabat dan fungsional dapat untuk memahami persoalan perencanaan, penganggaran maupun indikator-indikator yang tertuang di dalamnya.

Maksud dan tujuan penyusunan RPJPD Kab. Bengkayangl Tahun 2025-2045 ini untuk menghadirkan arah dan acuan bagi stakeholders dan Pemerintah Daerah agar terwujudnya koordinasi yang baik selama pembangunan, dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan daerah sesuai dengan visi, misi dan arah pembangunan yang disepakati bersama.

Rapat dilanjutkan dengan pemaparan oleh Tim Penyusun dari LPPM Universitas Tanjungpura Dr. Wahyudi, S.E., M.Si. yang mana dalam pemaparannya menjelaskan bahwa pembahasan ini adalah sebuah langkah dalam penyamaan persepsi maupun penyempurnaan data yang terkait di bidang masing-masing, sehingga nantinya data yang disampaikan ke pihak KPU, Inspektorat, DPRD Kab. Bengkayang dan Bappeda Prov. Kalimantan Barat benar-benar valid dan berkesinambungan.

No Responses

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *