Rapat Pembahasan Rancangan Teknokratik RPJMD Kab. Bengkayang Tahun 2025-2029

Kegiatan Rapat Pembahasan Rancangan Teknokratik RPJMD Kab. Bengkayang Tahun 2025-2029 berlangsung di Aula Rangkaya Kantor Bupati Bengkayang pada hari Rabu 10 Juli 2024. Pemerintah Kabupaten Bengkayang melalui Bapperida melakukan pembahasan Rancangan Teknokratik RPJMD 2025-2029. Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Bupati Bengkayang Drs. H. Syamsul Rizal.  Rapat pembahasan ini menghadirkan narasumber Tim Penyusun dari LPPM Universitas Tanjungpura Dr. Wahyudi, S.E., M.Si beserta tim, dan Kepala Bapperida Litbang Kabupaten Bengkayang. Rapat Pembahasan ini diikuti seluruh pimpinan OPD serta Asisten, Staf Ahli Bupati, dan Kabag di Sekretariat Daerah.  Wakil Bupati Bengkayang dalam sambutannya menyampaikan, rancangan teknokratik merupakan suatu proses dalam perencanaan pembangunan daerah yang disusun menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan daerah. Rancangan Teknokratik RPJMD 2025–2029 disusun sebagai bahan masukan utama perencanaan RPJMD bagi pemerintahan dan sebagai pedoman dalam menetapkan kebijakan dan strategi pembangunan 5 tahun ke depan yang sejalan dengan kerangka pembangunan jangka panjang daerah.  Untuk itu, sangat dibutuhkan kajian yang konkret dengan membaca kondisi daerah yang sedang kita jalani saat ini dengan data yang valid, sehingga diperlukan keluasan wawasan dalam mencermati perkembangan dan kebutuhan masyarakat untuk periode 5 tahun ke depan. Di samping itu, rancangan teknokratik ini akan menjadi rujukan bagi seluruh perangkat daerah di Kabupaten Bengkayang dalam menyusun rencana strategis.  Rapat pembahasan ini menandai langkah awal yang penting dalam proses perencanaan pembangunan yang komprehensif dan berkelanjutan di Kabupaten Bengkayang. Oleh karena itu, Wakil Bupati dan Kepala Bapperida berharap OPD dapat memberikan data yang valid kepada Tim Penyusun agar terus melakukan penyempurnaan dalam penyusunan dokumen ini, sehingga dokumen ini menjadi dokumen yang dibutuhkan oleh seluruh stakeholder yang berkepentingan dalam pembangunan Kabupaten Bengkayang.  Kepala Bapperida Ucok P. Hasugian, S,STP., M.Si mengatakan rancangan teknokratik RPJMD merupakan rancangan dokumen perencanaan lima tahunan yang disiapkan oleh pemerintah daerah dengan sepenuhnya menggunakan pendekatan teknokratik berdasarkan kajian akademis dan metodologi ilmiah terhadap kondisi, potensi, masalah dan isu-isu strategis lima tahun kedepan.  Rancangan Teknokratik RPJMD ini, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 tahun 2017 tentang, Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, bahwa persiapan penyusunan RPJMD salah satunya melalui pendekatan teknokratik.  RPJMD Teknokratik ini nantinya akan mengakomodir visi dan misi kepala daerah terpilih. Sesuai aturan, maka harus diselesaikan paling lambat akhir bulan Juli 2024 dan harus diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar menjadi acuan dalam penyusunan Visi dan Misi dari Kepala Daerah terpilih.  

No Responses

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *