OPINI : PENTINGNYA DISIPLIN DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

PENTINGNYA DISIPLIN DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

(Dalam Konteks Kebijakan DAU Specific Grant )

Oleh :

Emil Cans, S. STP, M. Si 

PENDAHULUAN

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Penyusunan APBD adalah proses krusial bagi pemerintah daerah dalam merencanakan dan mengalokasikan sumber daya keuangan untuk berbagai program dan kegiatan.

Dana Alokasi Umum (DAU) adalah salah satu komponen penting dalam APBD bagi Pemerintah Daerah baik Pemerintah Kabupaten/Kota maupun Pemerintah Provinsi. DAU berfungsi sebagai sumber pendanaan bagi Pemerintah Daerah yang diantaranya ditujukan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antar daerah. Dengan adanya DAU, diharapkan daerah yang memiliki potensi pendapatan rendah dapat tetap menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya.

Bagi Pemerintah Daerah dengan PAD yang rendah, DAU menjadi sumber penting untuk membiayai berbagai kebutuhan pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur. Dengan adanya DAU, daerah yang PAD-nya rendah dapat memberikan layanan yang lebih baik dan setara dengan daerah lain, meskipun memiliki sumber pendapatan yang terbatas. Dengan demikian, DAU memiliki peranan krusial dalam membantu daerah yang PAD-nya rendah untuk mencapai tujuan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) terdapat beberapa perubahan terkait desain transfer ke daerah. Salah satunya adalah kebijakan tentang penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU). Mulai tahun 2023, DAU dibagi menjadi DAU yang tidak ditentukan penggunaannya (Block Grant) dan DAU yang ditentukan penggunaannya (Specific Grant). Salah satu bentuk redesign DAU Specific Grant bertujuan untuk pemerataan keuangan antar daerah, meningkatkan pola belanja, dan mempercepat layanan publik di daerah. DAU Specific Grant yang diberikan kepada Pemerintah Daerah untuk membiayai kegiatan tertentu, seperti Penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pendanaan kelurahan, Bidang pendidikan, Bidang kesehatan Dalam penyalurannya DAU Specific Grant dibagi menjadi 3 tahapan dengan persyaratan-persyaratan tertentu yang telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan. Hal ini mengakibatkan Pemerintah Daerah menjadi kesulitan dalam menyusun anggaran khususnya yang bersumber dari DAU Specific Grant seperti tahun-tahun sebelumnya karena sudah didtentukan secara detail Sub Kegiatan yang dapat dianggarkan melalui DAU Specific Grant. Selain itu dengan terbatasnya sumber-sumber PAD di berbagai daerah juga memperparah situasi dan kondisi dalam menyusun belanja-belanja diluar dari sumber dana yang telah ditentukan. Hal ini tentunya juga menjadi permasalahan yang dihadapi oleh sebagian besar Pemerintah Daerah yang pendapatannnya masih masuk kategori sangat rendah.

Dengan situasi kondisi yang telah diuraikan tersebut diatas maka Disiplin dalam Pengelolaan Keuangan Daerah sangat penting, terutama dalam penyusunan Anggaran Belanja Pemerintah Daerah ketika menghadapi tantangan seperti kebijakan DAU yang ditentukan penggunaannya dan terbatasnya PAD. Disiplin anggaran ini tidak hanya berpengaruh pada efektivitas penggunaan anggaran, tetapi juga pada akuntabilitas dan transparansi pemerintahan daerah.

TANTANGAN DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Dalam rangka Pengelolaan Keuangan Daerah yang didalamnya mencakup Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah proses penting dalam perencanaan pengelolaan keuangan daerah. Namun, proses ini sering kali menghadapi berbagai tantangan yang umum dan tidak dapat dihindari dalam penyusunan Anggaran Belanja Pemerintah Daerah, yaitu diantaranya :

1. Perubahan Kebijakan

Perubahan kebijakan Pemerintah Pusat terkait DAU dapat menimbulkan ketidakpastian dalam perencanaan anggaran. Kebijakan Pemerintah Pusat yang berubah-ubah, termasuk dalam hal pendanaan dan regulasi, dapat memengaruhi penyusunan APBD. Ketidakpastian ini dapat menyebabkan ketidakstabilan dalam anggaran daerah. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah daerah untuk tetap disiplin dalam hal penyusunan anggaran dan selalu adaptif dalam menghadapi segala perubahan kebijakan tersebut.

2. Kepentingan Politik

Dalam penyusunan APBD sering kali terpengaruh oleh kepentingan politik. Hal ini dikarenakan APBD disahkan melalui Peraturan Daerah dan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), sehingga hal ini tidak bisa dihindari karena Politisi mungkin mendorong pengeluaran yang tidak sesuai dengan prioritas Pemerintah Daerah demi kepentingan jangka pendek. Oleh karena itu, penting sekali untuk menegakkan prinsip-prinsip disiplin anggaran dan menolak intervensi yang tidak sesuai dengan prioritas Pemerintah Daerah.

3. Prioritas yang Bertentangan

Berbagai pihak di tingkatan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa sebenarnya memiliki prioritas yang serupa tetapi berbeda dalam spesifik penggunaannya, sehingga agak sulit untuk mencapai konsensus dalam pengalokasian anggaran apalagi dengan kondisi sebagian besar anggaran telah ditentukan peruntukannya oleh Pemerintah Pusat. Oleh karena itu perlu kedisplinan dari semua stakeholder yang ada agar mencapai kolaborasi yang efektif dan selaras dalam hal menentukan prioritas pembangunan yang dianggarkan.

PENTINGNYA DISIPLIN ANGGARAN DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Yang dimaksud dengan Disiplin anggaran adalah prinsip yang mengatur pengelolaan keuangan daerah dengan ketat, berdasarkan rencana yang telah ditetapkan. Dalam konteks Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), disiplin anggaran berarti bahwa semua pihak yang terlibat dalam penyusunan dan pelaksanaan anggaran harus mematuhi rencana anggaran yang telah disetujui, termasuk dalam hal pengeluaran, penerimaan, dan penggunaan anggaran. Disiplin anggaran dalam penyusunan APBD setidaknya akan berdampak pada 3 hal, yaitu :

  1. Stabilitas Keuangan Daerah: Disiplin anggaran membantu menjaga kestabilan keuangan daerah. Dengan mematuhi anggaran yang telah disusun, daerah dapat menghindari defisit anggaran yang berlebihan dan menjaga kondisi keuangan yang sehat.
  2. Penggunaan Sumber Daya yang Efisien: Dengan adanya disiplin anggaran, sumber daya keuangan yang tersedia dapat digunakan secara efisien dan efektif, menghindari pemborosan, serta memastikan bahwa dana digunakan untuk prioritas yang telah ditetapkan.
  3. Akuntabilitas dan Transparansi: Disiplin anggaran meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan. Ketika anggaran dilaksanakan sesuai dengan rencana, maka pertanggungjawaban penggunaan dana dapat dilakukan dengan lebih mudah dan transparan, sehingga publik dapat mengawasi penggunaan anggaran.

PENERAPAN DISIPLIN DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Disiplin anggaran adalah suatu pendekatan dalam pengelolaan anggaran yang bertujuan untuk memastikan bahwa pengeluaran dan pendapatan setiap organisasi perangkat daerah dikelola dengan baik dan sesuai dengan rencana yang telah disetujui dan ditetapkan dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah. Komponen utama dalam disiplin anggaran meliputi :

1. Perencanaan Anggaran :

Proses perencanaan anggaran merupakan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) yang mencakup identifikasi tujuan dan sasaran yang akan dicapai, alokasi sumber dana yang tepat dan cermat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang harus dituangkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK). RKA harus memuat rincian belanja yang tepat sesuai dengan standar belanja yang telah ditetapkan (SSH, ASB, HSPK). Program dan Kegiatan yang dananya bersumber dari DAU Specific Grant harus betul-betul terencana dengan baik oleh OPD dan diasistensi secara detail oleh Tim Asistensi Anggaran untuk memastikan bahwa perencanaan anggarannya telah sesuai dengan peruntukannya dan dapat segera dilaksanakan oleh OPD. Selain itu Program dan Kegiatan yang bersumber dari PAD juga harus juga menjadi perhatian bagi Tim Asistensi agar OPD yang terkait dapat memahami dan merencanakan anggaran yang mendukung dalam pencapaian PAD tersebut.

2. Penyusunan Rencana Anggaran Kas :

Rencana anggaran kas harus disusun secara rinci dan tepat dalam jangka waktu 12 bulam dalam 1 tahun. Penyusunan  Anggaran kas harus dicermati dan diawasi dengan teliti oleh Tim Asisten Anggaran karena akan berpengaruh besar terhadap pelaksanaan anggaran nantinya terutama terkait dengan arus kas masuk dan kas keluar, ini penting untuk memastikan bahwa semua pengeluaran yang direncanakan dapat dibiayai oleh pendapatan yang diperkirakan. Yang perlu diperhatikan adalah penyusunan anggaran kas yang sifatnya belanja rutin (operasional, gaji dan tunjangan) dapat  dibagi rata setiap bulannya namun untuk belanja kegiatan yang lain harus disusun dan disesuaikan dengan mempertimbangkan sumber dananya dan waktu pelaksananaanya sesuai dengan KAK yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja sehingga tidak terjadi penumpukan anggaran kas di awal, pertengahan ataupun akhir tahun.

3. Pelaksanaan Anggaran:

Tahap Pelaksanaan anggaran di mana anggaran diimplementasikan oleh masing-masing OPD harus dilaksanakan melalui satu system yang terintegrasi mulai dari Pengganggaran, Penerimaan,Penatausahaan dan Akutansi/Pelaporan. Pelaksanaan Pengeluaran anggaran harus dilakukan sebaik-baiknya oleh Bendahara Umum Daerah dan Kuasanya sesuai dengan rencana anggaran yang telah disusun dan disetujui oleh TAPD. Terutama untuk Program dan Kegiatan yang bersumber dari DAU Specific Grant harus dilakukan monitoring secara intensif untuk memastikan bahwa pengeluaran tidak melebihi anggaran yang telah tersedia dan proses penerimaan tahapan berikutnya dapat berjalan sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan. Sedangkan Program dan Kegiatan yang bersumber dari PAD harus mempertimbangkan dan memperhatikan realisasi PAD itu sendiri.

4. Pengawasan dan Pengendalian:

Proses Pengawasan dan Pengendalian untuk memastikan bahwa pengeluaran dan pendapatan sesuai dengan anggaran yang telah disusun. Pengawasan dan Pengendalian Ini bisa mencakup pengendalian oleh Pengguna Anggran (PA), Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang melakukan pelaporan berkala. Selanjutnya pengendalian dan pengawasan juga dilaksanakan melalui audit dan reviu oleh APIP, dan monitoring penerapan manajemen resiko untuk mengidentifikasi resiko dan penyimpangan yang mungkin terjadi.

5. Evaluasi Kinerja:

Evaluasi Kinerja merupakan penilaian terhadap hasil yang dicapai dibandingkan dengan tujuan yang ditetapkan dalam anggaran. Evaluasi ini membantu dalam mengidentifikasi area yang perlu diperbaiki untuk perencanaan anggaran di tahun berikutnya.

6. Perubahan/Pergeseran Anggaran:

Proses melakukan perubahan/pergeseran pada anggaran yang telah ditetapkan, biasanya akibat adanya perubahan kondisi ekonomi, perubahan prioritas, atau faktor tak terduga lainnya. Pergeseran anggran dapat dilaksanakan degan fleksibel sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan yang ada terutama yang terkait belanja operasional termasuk gaji dan tunjangan namun harus dilakukan dengan prosedur yang jelas untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

KESIMPULAN

Dalam konteks kebijakan DAU yang telah ditentukan penggunaannya (Specific Grant), disiplin anggaran dalam penyusunan Anggaran Belanja Pemerintah daerah tahun berikutnya adalah suatu keharusan dan keniscayaan. Disiplin anggaran ini akan memastikan bahwa anggaran digunakan secara efektif dan efisien serta meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Dengan demikian, pemerintah daerah harus mengutamakan Disiplin Anggaran dalam setiap tahapan penyusunan dan pelaksanaan APBD agar dapat mengatasi tantangan yang dihadapi untuk mencapai tujuan pembangunan dan mencapai kesejahteraan masyarakat.(ec)

No Responses

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *