Pemerintah Kabupaten Bengkayang Bersama Kemenkum dan BRIN Fasilitasi MPIG Bengkayang Untuk Indikasi Geografis Produk Anyaman Rotan

Jagoi Babang, 11 Mei 2026 Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang berupaya untuk terus memperkuat perlindungan terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual terhadap Produk Ungggulan Daerah yang ada, salah satunya dengan memfasilitasi Indikasi Geografis Bidai Bengkayang.

Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Manfaat Perlindungan Indikasi Geografis diantaranya ialah:

  • Perlindungan Hukum: Mencegah pemalsuan nama produk oleh pihak luar daerah.
  • Jaminan Kualitas: Memberikan kepastian mutu bagi konsumen karena standar produksinya diawasi.
  • Nilai Ekonomis: Meningkatkan harga jual produk di pasar domestik maupun internasional.
  • Kelestarian Budaya: Menjaga reputasi daerah sekaligus melestarikan pengetahuan tradisional masyarakat lokal.

Proses fasilitasi Indikasi Geografis Bidai Bengkayang ini dilaksanakan di Kecamatan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang.

Dalam pelaksanaannya kegiatan ini didampingi oleh Tim fasilitasi MPIG dari BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) dan Kementerian Hukum bersama Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang yaitu BAPPERIDA bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bengkayang.

Selanjutnya kegiatan akan diteruskan pada tahapan penyusunan dokumen deskripsi indikasi geografis.

No Responses

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *